Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan
formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke
Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya
berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun
dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.Sekolah dasar
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana
teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan
dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber: kemdikbud.go.id
0 Komentar:
Posting Komentar