Jambi --- Sebagai salah satu upaya untuk melindungi
agar kurikulum 2013 tidak serta merta diganti ketika terjadi pergantian
menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengupayakan
payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk kurikulum tersebut. Hal
tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
di Jambi, Senin (7/1) kemarin.
"Biasanya kurikulum diatur dengan Peraturan
Menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum, dengan PP
diharapkan (kurikulum) tidak serta merta bisa diubah," ujar Mendikbud.
Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah merupakan satu diantara tiga skenario
yang disiapkan Kemdikbud untuk memastikan kelangsungan kurikulum baru tersebut.
Skenario kedua, kurikulum diamankan melalui pelaksanaan bertahap, lanjut
Menteri Nuh. "Pelaksanaan bertahap yang dimulai dari kelas I, IV, VII, dan
X juga merupakan upaya memastikan kelanjutan kurikulum ini," ujar Menteri.
Sedangkan skenario ketiga, lanjut Menteri Nuh, adalah
partisipasi masyarakat. Kurikulum akan bertahan jika ada rasa memiliki oleh
masyarakat. Oleh karena itu masyarakat selama ini dilibatkan dalam pengembangan
kurikulum 2013 ini antara lain dengan uji publik, yang telah berakhir akhir
2012 kemarin.
30 Persen SD
Pada tahun 2013 ini, kurikulum baru akan
diimplementasikan di 30 persen SD di setiap wilayah. "Kita realistis saja,
karena jumlah SD/MI ada 170.000 di Indonesia," kata mantan Rektor ITS
tersebut. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, akan
diimplementasikan di semua sekolah.
Dalam penentuan SD mana saja yang akan menerapkan
kurikulum 2013 di tahun ini, dibuat proporsional, mempertimbangkan proporsi
negeri swasta maupun proporsi akreditasi. "Jadi diharapkan ada
keterwakilan untuk tiap jenis sekolah," kata Mendikbud. (NW)
0 Komentar:
Posting Komentar