Jakarta --- Terkait dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penggugat terkait dasar hukum
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar
di sekolah RSBI tidak boleh serta merta dihentikan. Hal tersebut dikatakan
Mendikbud di depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa,
tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester genap
ini," ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut. Karena saat ini sedang
berada di tengah-tengah semester genap, lanjutnya menambahkan, kegiatan belajar
mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta dipotong.
"Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap ini,"
tegas Menteri Nuh.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud
adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota
untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya. Selain itu Kemdikbud juga
berkoordinasi dengan MK, terkait keputusan MK kemarin. Hal ini terkait dengan
penafsiran keputusan MK, apakah berimplikasi pada penghentian semua RSBI
ataukah hanya sekolah RSBI negeri, ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi
dengan MK, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk
menyelesaikan tindak lanjut putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
0 Komentar:
Posting Komentar